Jawab Harapan Masyarakat, Polri Tetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Foto : antarafoto
Konferensi Pers kasus penembakan Brigadir J.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua Brigadir Ricky rizal atau Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya