Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto
Korban kecelakaan bus Ardiansyah mendapatkan perawatan medis.
Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar 50 juta rupiah, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar 20 juta rupiah.
Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," katanya.
Petugas Jasa Raharja, kata Hervanka, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit sekaligus menjenguk korban yang menjalani perawatan intensif.
Jasa Raharja, lanjut dia, telah tergabung dengan "holding" Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya