Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial Setelah Menerima Vaksin Covid-19
Foto : Istimewa
Tahap 2
- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Aparat hukum
- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal
- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih
Tahap 3
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
Tahap 4
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin
Editor : FBC
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya