Jangan Ramai Hanya Jelang Akhir Tahun
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni
Pengadaan Dini
Maka, menurut Agus, pemda perlu merencanakan dan mempersiapkan langkah penerapan pengadaan dini untuk tahun 2023 dan berikutnya yang dapat dimulai sejak penetapan Nota Kesepakatan KUA/PPAS atau mulai pada bulan Juli atau Agustus sebelum APBD ditetapkan. Selain itu, proses pengadaan dini dapat dilakukan sampai dengan Pengumuman Pemenang dan Masa Sanggah atau Sanggah Banding.
Untuk penandatanganan kontrak dilakukan setelah DPA-SKPD disahkan.
Maka, segera ditindaklanjuti MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda. Sebab ini sudah ditandatangani tanggal 1 Desember 2021. Hal ini, kata Agus, dapat dilakukan dengan segera menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Penetapan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tidak menyebutkan tahun anggaran, sehingga bisa bekerja terus menerus tanpa terhalang akhir tahun anggaran. Sedangkan perubahan dilakukan apabila terjadi pergantian pejabat atau penyebab lain.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya