Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi - Kejati Jateng Beri Pendampingan Proyek Pembangunan

Jangan Nafkahi Keluarga dari Korupsi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Arminsyah mengatakan tindak pidana korupsi harus diwaspadai dan diantisipasi secara bersama-sama karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat. Para penegak hukum jangan bangga menafkahi keluarga dari uang hasil tindak pidana korupsi.

"Anak-anak dan keluarga jangan dikasih makan dari uang hasil korupsi atau berbangga dari hasil korupsi," kata Arminsyah pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sadiman mengatakan Hari Antikorupsi Internasional hendaknya menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan etik.

Tidak hanya menegakkan ketentuan dalam UU korupsi, melainkan keadilan Kejati Jateng secara khusus menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada Sabtu (9/12). Sadiman bersama jajaranya, mendekatkan diri dengan masyarakat pengguna jalan untuk menyuarakan Hari Antikorupsi Internasional sekaligus membagi- bagikan kaus, stiker, dan pin kepada pengendara mobil dan motor yang melintas.

Kaus warna merah dan putih itu juga memberikan pesan kuat untuk menggelorakan Hari Antikorupsi Internasional, dengan bertuliskan "Wujudkan Indonesia Tanpa Korupsi". Menurut Sadiman, kejaksaan melakukan aksi bagi-bagi kaus dan stiker seperti tahun-tahun sebelumnya dalam menyambut Hari Antikorupsi Internasional.

Lakukan Pendampingan

Sesuai instruksi Jaksa Agung, tambah Sadiman, Kejati Jateng diminta melakukan pendampingan proyek-proyek pembangunan di seluruh kabupaten/ kota se-Jateng yang dikoordinatori Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Di bidang perdata dan tata usaha negara, institusinya juga diminta melakukan pemulihan keuangan negara.

Malang Corruption Watch bersama Badan Eksekutif Mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Malang mengajukan lima tuntutan dalam memperingati Hari Antikorupsi. Tuntutan itu disampaikan dalam unjuk rasa di Balai Kota Malang, Jumat. Koordinator lapangan unjuk rasa, Fauzi Wibowo meminta kejaksaan dan kepolisian Kota Malang mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kedungkandang yang dianggarkan pada 2012-2015.

Diduga dalam kasus tersebut terjadi korupsi sebesar 9,7 miliar rupiah. Selain itu, tambah Fauzi, pengadaan lahan RSUD Kota Malang seluas 4.100 meter persegi yang dianggap janggal dan pembelian lahan tersebut jauh di atas harga pasaran, yakni 1,7 juta rupiah per meter persegi. Padahal, harga pasaran hanya 800 ribu rupiah per meter persegi, sehingga merugikan negara sebesar 3,87 miliar rupiah.

Tuntutan lainnya, tambah Fauzi, penuntasan dugaan suap 1 persen APBD Kota Malang. Kejaksaan dan kepolisian di Kota Malang harus menuntaskan setiap kasus korupsi di Malang Raya sampai pada akar masalah dan aktor intelektualnya.

Menurut Fauzi, status kasus yang sedang ditangani kejaksaan dan kepolisian harus diperjelas. Kejaksaan dan kepolisian harus proaktif dalam pemberantasan korupsi agar publik tidak pesimistis terhadap kinerja penegakan hukum.

SM/SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top