Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Ditiru! Berikut Modus Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Jombang dengan Bikin Penerima Fiktif

Foto : Foto: dok. Puspenkum
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, secara faktual di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu, sehingga RDKK yang dibuat oleh para terdakwa adalah RDKK fiktif.

RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, sehingga terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua Terdakwa dengan:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top