Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Merger Gojek-Tokopedia - 2020, Nilai Transaksi "Gross" Grup GoTo Tembus Rp314 Triliun

Jangan Abai Keamanan Konsumen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aksi merger Gojek dan Tokopedia harus tetap menjadikan perlindungan data konsumen sebagai fokus utama yang perlu diperhatikan. Sebab, merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

"Konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Selasa (18/5).

Pingkan menambahkan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum. Pingkan mengatakan sebenarnya PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi, namun muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan persetujuan untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dia mengatakan hal ini tidak hanya membutuhkan kebijakan terkait penggunaan data, namun juga persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif yang mereka berikan saat menggunakan layanan. Menurutnya, jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam termasuk mengenai persetujuan untuk menggunakan secara internal perusahaan.

"Atau apakah bisa ditransfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim," ujarnya.

Karena itu, dia menyarankan agar pihak legislatif dan eksekutif mencari masukan substansial dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Dia menegaskan UU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi.

Seperti diketahui, Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan pembentukan entitas gabungan Grup GoTo. Entitas tersebut akan menggabungkan layanan e-commerce, pengiriman barang, transportasi dan keuangan. Grup GoTo mengantongi Gross Transaction Value (GTV) lebih dari 22 miliar dollar AS tahun lalu atau setara 314,54 triliun rupiah (kurs saat ini 14.297,15 rupiah/ dollar AS), sementara jumlah transaksi lebih dari 1,8 miliar.

Untuk pengguna aktif bulanan, GoTo memiliki lebih dari 100 juta pengguna. GoTo juga berencana mengembangkan bisnis ke semua negara tempat Gojek beroperasi.

Respons Positif

Aksi tersebut mendapat respons positif dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Merger tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi perusahaan dan industri, baik skala nasional maupun global.

Terkait rencana melantai di bursa, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Selasa (18/5), menyampakan sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia, ataupun entitas gabungan GoTo.

Baca Juga :
Upgrade Skill UMKM

Sebagai bursa, lanjut Nyoman, tentunya pihaknya akan selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk initial public offering (IPO) dan mencatatkan sahamnya di BEI. "Namun sebagaimana kita ketahui IPO merupakan keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO," ujar Nyoman.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top