Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Ketenagakerjaan I Negara Wajib Melindungi Warga Negara

Jamsostek Tangerang Jamin Pekerja WFH

Foto : antaranews
A   A   A   Pengaturan Font

Pengusaha dan pemberi kerja lain harus memastikan seluruh pekerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

TANGERANG - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cikokol, Tangerang, Ishak, mengatakan peserta aktif yang mengalami kecelakaan saat work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tetap mendapat perlindungan melalui pemberian santunan.
Ishak dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (19/7), mengatakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BP Jamsostek telah memperluas ruang lingkup perlindungan sehingga pekerja yang menjalani WFH juga mendapat perlindungan. Hal tersebut telah dibuktikan dari kasus meninggalnya Sonny Sofianto.
General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya itu meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat WFH. Dia telah mendapat santunan sebesar 4,4 miliar dari BP Jamsostek. "Sebab yang namanya musibah tidak ada seorang pun yang mengetahui waktu musibah terjadi. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima sehingga peserta akan menerima santunan dan manfaatnya," kata Ishak.
Dia pun mengajak dan mengimbau seluruh pekerja serta pemberi kerja maupun badan usaha di mana pun berada agar memastikan dirinya beserta seluruh karyawan telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Hal ini sejalan dengan salah satu misi BP Jamsostek dengan melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja sekeluarga," ujarnya. Sonny Sofianto merupakan peserta aktif BP Jamsostek sejak tahun 1993. Ahli waris telah menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total 4,4 miliar rupiah.
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum. Kemudian, beasiswa dua anak maksimal sebesar 174 juta rupiah.
Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan. Demikian pun manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Satu Data
Informasi lain seputar Tangerang adalah instruksi Wali Kota, Arief R. Wismansyah, agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan mempercepat implementasi e-government melalui aplikasi Tangerang Satu Data. "Terkadang banyak kendala atau urusan-urusan. Bahkan, program ini terlambat karena masalah data. Maka, digagaslah Tangerang Satu Data yang merupakan big data Kota Tangerang," kata Arief.
Dia mengharapkan pemanfaatan big data melalui aplikasi Tangerang Satu Data mempercepat sistem pelayanan dan informasi dari pemerintah ke masyarakat. "Yang dilayani cuma masyarakat Kota Tangerang. Karena basisnya sama, maka rujukan datanya juga harus tersentralistik. Tapi, pelayanannya yang desentralisasi. Selama ini yang bikin lama karena tiap OPD punya data sendiri-sendiri," ujarnya. Ant/wid/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top