![Jampidum Diminta Tegakkan Hukum secara Humanis](https://koran-jakarta.com/images/article/jampidum-diminta-tegakkan-hukum-secara-humanis-240611224231.jpg)
Jampidum Diminta Tegakkan Hukum secara Humanis
![Jampidum Diminta Tegakkan Hukum secara Humanis](https://koran-jakarta.com/images/article/jampidum-diminta-tegakkan-hukum-secara-humanis-240611224231.jpg)
Selama masa Jampidum Fadil Zumhana telah menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif. "Keberhasilan almarhum Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten," katanya.
Tidak hanya konsisten diteruskan, lanjut dia, tetapi Jampidum baru dapat mengembangkan kebijakan keadilan restoratif sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Pemberlakuan KUHP
Tugas lainnya yang diamanatkan Burhanuddin kepada Jampidum, yakni terkait dengan pemberlakuan KUHP pada tahun 2026. Hal ini perlu disiapkan pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asal di dalam KUHP yang berbeda dengan KUHP yang berlaku sekarang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya