Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Lindungi Pekerja

Foto : Istimewa.

Menaker, Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), merupakan upaya pemerintah menambah perlindungan bagi pekerja. Program tersebut akan memberikan skema baru dalam mempertemukan suplai dan kebutuhan tenaga kerja.

"Hal ini akan memperlancar proses link and match yang pada akhirnya akan menciptakan kebijakan pasar tenaga kerja lebih aktif dan efektif di Tanah Air," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Minggu (10/1).

Lebih jauh Menaker menjelaskan program tersebut bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di sisi lain, publik berekspektasi besar terhadap program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), terlebih di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, penyelenggaraan sistem jaminan sosial haruslah terintegrasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan semua pihak. Sehingga bisa terus konsisten, profesional, akuntabel, dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik," jelasnya.

Jaga Kepercayaan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top