Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jam Malam Langkah Cepat Tekan Korona­

Foto : . ANTARA/ Arif Firmansyah/aww.

Anggota Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat patroli jam malam di kawasan Pasar Merdeka, Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat mengapresiasi pemerintah kota Depok dan Bogor yang menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya karena penularan yang tinggi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (3/9).

Pemerintah Kota Bogor menerapkan jam malam guna menekan laju penularan Covid-19 mulai 29 Agustus 2020. Kegiatan berkerumun tidak diperbolehkan lebih dari pukul 21.00 WIB sementara pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga rumah makan pun diminta membatasi operasional maksimal pukul 18.00 WIB.

Hal serupa dilakukan Pemerintah Kota Depok yang melarang warganya beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB mulai 31 Agustus 2020. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," tambah Wiku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top