Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jam Malam Langkah Cepat Tekan Korona­

Foto : . ANTARA/ Arif Firmansyah/aww.

Anggota Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat patroli jam malam di kawasan Pasar Merdeka, Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat mengapresiasi pemerintah kota Depok dan Bogor yang menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya karena penularan yang tinggi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (3/9).

Pemerintah Kota Bogor menerapkan jam malam guna menekan laju penularan Covid-19 mulai 29 Agustus 2020. Kegiatan berkerumun tidak diperbolehkan lebih dari pukul 21.00 WIB sementara pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga rumah makan pun diminta membatasi operasional maksimal pukul 18.00 WIB.

Hal serupa dilakukan Pemerintah Kota Depok yang melarang warganya beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB mulai 31 Agustus 2020. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," tambah Wiku.

Tindakan monitoring dan evaluasi terhadap pusat kegiatan ekonomi dan sosial di Depok dan Bogor itu menurut Wiku sudah tepat.

"Dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan ini dan disikapi dengan cepat oleh pemda adalah cara yang paling tepat untuk betul-betul dapat mengurangi penularan. Jadi silakan pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya di masing-masing daerah," ungkap Wiku.

Dalam konferensi pers tersebut Wiku juga menyebutkan bahwa tingkat paparan Covid-19 di Jawa Barat tertinggi berada di Kota Depok dengan 1.764 kasus, disusul kota Bekasi dengan 1.626 kasus dak kabupaten Bekasi sebanyak 1105 kasus.

Jumlah kematian kumulatif terbanyak juga ada di Kota Depok yaitu 51 kematian, kota Bandung 45 kematian, kabupaten Bekasi 33 kematian, kota Bekasi 29 kematian dan kota Bogor 25 kematian.

"Sedangkan jumlah kasus sembuh tertinggi adalah juga di Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bandung," tambah Wiku.

Tak Pakai Masker

Sementara itu, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9).

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona, Covid-19. "Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar Covid-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain," terangnya.

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top