Jam Layanan Samsat Dibatasi
Pemegang SIM yang sedang jalani karantina karena berstatus ODP, PDP, terduga (suspect) maupun positif terpapar Covid-19 memperoleh dispensasi untuk memperpanjang SIM.
JAKARTA - Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19
"Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK, dan BPKB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (23/3).
Sambodo mengatakan operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya