Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Publik - Pasien Terpapar Covid-19 Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Jam Layanan Samsat Dibatasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemegang SIM yang sedang jalani karantina karena berstatus ODP, PDP, terduga (suspect) maupun positif terpapar Covid-19 memperoleh dispensasi untuk memperpanjang SIM.

JAKARTA - Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19

"Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK, dan BPKB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (23/3).

Sambodo mengatakan operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca Juga :
Longgarkan PPKM

Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top