Jalankan Amanat UU, BAPENDA Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan
Foto: dok.Serang -Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mulai memungut pajak dari sektor alat berat pada November 2024 ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan amanat dari undang-undang.
Diketahui, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun nilai pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). NJAB sendiri ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menjelaskan, pemungutan pajak alat berat seharusnya dilakukan pada awal tahun 2024 lalu Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang HKPD. Akan tetapi, Bapenda Banten masih melakukan pendataan keberadaan alat berat.
“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya baru turun. Kita rencananya akan mulai pada bulan November Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat,” katanya.
Menurutnya, pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam Undang-undang HKPD. Bapenda Banten akan segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat.
“Pengenaan pajak alat berat ini dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak alat berat dimaksudkan agar Pemprov Banten tak bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saja.
Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Provinsi Banten Awal Pasenggong menuturkan, tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2 persen. “Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Banten agar pendapatan daerah semakin optimal. Dukungan tersebut diberikan lantaran dengan optimalnya pendapatan daerah akan berbanding lurus dengan pembangunan Provinsi Banten ke depan. “Kita komisi III semangat untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya. (*)
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
- 4 Gerak Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Truk Tangki Sedot Banjir
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik
Berita Terkini
- Percepat Swasembada Pangan, 130.000 Ha Lahan Pertanian Lampung Dibangun Irigasi
- Ronaldo Sebut Gelar Ballon d'Or 2024 untuk Rodri Tidak Adil
- Ronaldo Raih Globe Soccer Award sebagai Top Scorer Sepanjang Sejarah
- Jadwal Liga Inggris: Manchester City Hadapi Leicester, MU Jamu Newcastle
- H+2 Natal, Lalu Lintas di Semua Ruas Tol Regional Nusantara Meningkat