Warisan Kultural
Jalan Pasar Baru Jadi Cagar Budaya
Foto : ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta
Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian dibuat papan informasi soal sejarah dan penghuninya siapa saja. Toko-toko dan arsitektur lama harus menjadi bagian dari cagar budaya.Adapun pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.
Baca Juga :
Festival Mookervart Melestarikan Sejarah
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya