Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Warisan Kultural

Jalan Pasar Baru Jadi Cagar Budaya

Foto : ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta

Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menetapkan Jalan Pasar Baru menjadi salah Kawasan Cagar Budaya. Demikian pula Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao di Jaktim. Penetapan ini dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, ditemui di Jakarta, Rabu (21/9)."Penetapan disebabkan bangunan kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu, sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," katanya.

Iwan mengatakan Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19."Di sini terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya," ujarnya.

Di Jaktim ada enam buah batu penggilingan tebu di Jalan Raya Penggilingan, Cakung. Benda tersebut sudah ada sejak abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia. Penggilingan juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.

Menurut Iwan, Prasasti Padrao merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki 4 sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.

"Sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia," jelasnya.Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.

Menanggapi hal itu, Sejarawan JJ Rizal mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah betul menetapkan kawasan Jalan Pasar Baru sebagai salah satu cagar budaya."Sudah bener itu kalau ditetapkan sebagai cagar budaya. Karena itu kawasan tua namanya 'baroe'. Itu kan namanya Kota Batavia yang 'baroe'. Artinya new Batavia," jelasnya.

Rizal menjelaskan saat ini lokasi itu sebagai artefak zaman "Baroe" di Batavia setelah kota yang tua pindah ke kota yang baru. Selain itu, yang terpenting juga sebagai surga pejalan kaki. Harus dibuat agar di situ menjadi kawasan pejalan kaki," tuturnya.

Menurutnya, perlu ditindaklanjuti dengan menghidupkan kembali namanya di masa lalu. Misalnya Gang Kelinci jangan disebut Jaan Kelinci.

Itu akan menghidupkan kembali memori masa lalu, bukan hanya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kemudian dibuat papan informasi soal sejarah dan penghuninya siapa saja. Toko-toko dan arsitektur lama harus menjadi bagian dari cagar budaya.Adapun pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top