Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota

Jalan di IKN Bisa Isi Ulang Daya Kendaraan Listrik

Foto : ANTARA/HO-KEMENTERIAN PUPR

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), Kementerian PUPR, mengungkapkan jalan-jalan di IKN Nusantara dilengkapi teknologi yang dapat mengisi ulang daya atau charging untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

"Ada teknologi yang kita jajaki, IKN sendiri hanya (memperbolehkan) kendaraan-kendaraan listrik dan jalan di IKN nantinya bisa mengisi ulang daya kendaraan tersebut saat melintas," ujar Ketua Satgas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga, di Jakarta, Senin (28/8).

Seperti dikutip dari Antara, Danis mengatakan teknologi jalan yang dapat mengisi daya kendaraan listrik tersebut sudah diuji coba di beberapa negara.

"Kita coba nanti di bagian tertentu, apakah teknologi itu bisa menjadi charging lane atau lajur pengisian daya bagi kendaraan listrik," katanya.

Selain itu, fasilitas pengisian daya kendaraan listrik juga dibangun di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol di IKN.

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perjalanan masa depan di IKN Nusantara yaitu perjalanan yang merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a service (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik, serta kendaraan yang terhubung dan otonom untuk transportasi umum.

Teknologi Baru

Sistem transportasi kota IKN Nusantara menggunakan perpaduan penggunaan kendaraan, yaitu berbasis listrik dan hidrogen. Adapun kendaraan listrik yang digunakan merupakan dengan basis teknologi baru.

IKN sebagai smart forest city mengadopsi inisiatif untuk memastikan bahwa penyediaan transportasi memprioritaskan prinsip rendah emisi (net zero emission), salah satunya melalui penggunaan kendaraan listrik.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di IKN Nusantara.

Dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/ atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," sebagaimana dikutip dari Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top