Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksel Pastikan Warga Terdampak Pohon Tumbang Peroleh Santunan

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sebuah pohon menimpa mobil akibat hujan deras di Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksel pastikan warga yang terdampak pohon tumbang dapat santunan

JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan warga yang terdampak pohon tumbang mendapat santunan dalam kondisi tertentu sebagai bentuk bantuan pemerintah.

"Untuk klaim asuransi jika terdampak pohon tumbang, memang pemerintah daerah ada santunannya," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Elly mengatakan santunan itu tidak berlaku jika pohon yang menimpa merupakan milik perorangan seperti di dalam wilayah perumahan atau rumah pribadi.

Santunan terdampak pohon tumbang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.24 Tahun 2021 dengan kisaran maksimal 50 juta.

Adapun berkas yang harus dilengkapi yakni surat keterangan dari Kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK/BPKB, dan surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Lalu, kuitansi biaya kejadian, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan), surat visum dari rumah sakit, surat keterangan kematian RT/RW, dan kelurahan tempat tinggal korban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top