Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa Rampungkan Dakwaan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan surat dakwaan untuk 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019. Mereka merupakan para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut.

"Hari Rabu (18/11) ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) penyidik KPK melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/11).

Ali menambahkan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dilakukan pada 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan.

Untuk diketahui, ke-14 anggota DPRD Sumut tersebut yakni Sudirman Halawa; Rahmad Pardamean Hasibuan; Nurhasanah; Megalia Agustina; Ida Budiningsih; dan Ahmad Hosein Hutagalung. Kemudian, Syamsul Hilal; Robert Nainggolan; Ramli; Layani Sinukaban; Japorman Saragih; Jamaluddin Hasibuan; Irwansyah Damanik; dan Mulyani.

"Penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK," katanya.

Ali mengungkapkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 57 saksi. Diantaranya adalah mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top