Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa Rampungkan Dakwaan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan surat dakwaan untuk 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019. Mereka merupakan para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut.

"Hari Rabu (18/11) ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) penyidik KPK melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/11).

Ali menambahkan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dilakukan pada 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan.

Untuk diketahui, ke-14 anggota DPRD Sumut tersebut yakni Sudirman Halawa; Rahmad Pardamean Hasibuan; Nurhasanah; Megalia Agustina; Ida Budiningsih; dan Ahmad Hosein Hutagalung. Kemudian, Syamsul Hilal; Robert Nainggolan; Ramli; Layani Sinukaban; Japorman Saragih; Jamaluddin Hasibuan; Irwansyah Damanik; dan Mulyani.

"Penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top