Jaksa KPK Yakin Suryadharma Selewengkan DOM
Sidang PK - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) seusai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).
Basir menilai PMK No 268 tahun 2014 dan PMK No 3 tahun 2006 tidak ada perbedaan mendasar. "Aturan baru ada kata lump sum 80 persen. Lump sum atau ad cost itu cara memperpanjangkan yang satu dipertanggungjawabkan secara ad cost dan lump sum. Di aturan pengelolaan negara tidak boleh uang negara digunakan semau sendiri. Jangan salah pengertian DOM untuk keadaan apapun. Ya tidak boleh sehingga melekat sepanjang untuk dukungan tugas menteri, clear," jelas Basir.
Sedangkan Wapres seusai sidang mengatakan berdasarkan PMK 268 tahun 2014, 80 persen DOM digunakan secara lump sum (diberikan sekaligus) dengan fleksibel dan diskresi.
mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya