Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa KPK Yakin Suryadharma Selewengkan DOM

Foto : ANTARA / Aprillio Akbar

Sidang PK - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) seusai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa KPK tetap yakin mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat pada periode 2009-2014. Sefleksibel pengelolaan uang negara pasti ada batasannya. Undang-undang membatasi itu. Batasannya jangan merugikan keuangan negara.

"Jadi DOM yang didakwakan kepada Pak SDA periodenya sampai tahun 2013 sebelum Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) baru terbit. Posisi kasus sudah terang benderang. Sudah ada surat tuntutan dan putusan yang dikuatkan juga di pengadilan tinggi bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM digunakan tidak semestinya," kata jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/7).

Pada hari ini Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK). Kalla menjelaskan mengenai aturan penggunaan DOM saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menag yaitu berdasarkan PMK No 268 tahun 2014.

Suryadharma terbukti menggunakan DOM hingga 1,821 miliar rupiah untuk kepentingan pribadi. Penggunannya tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

"Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibel, tetapi untuk mendukung tugas sebagai menteri. Itu yang harus digarisbawahi," tambah Basir.

Basir menilai PMK No 268 tahun 2014 dan PMK No 3 tahun 2006 tidak ada perbedaan mendasar. "Aturan baru ada kata lump sum 80 persen. Lump sum atau ad cost itu cara memperpanjangkan yang satu dipertanggungjawabkan secara ad cost dan lump sum. Di aturan pengelolaan negara tidak boleh uang negara digunakan semau sendiri. Jangan salah pengertian DOM untuk keadaan apapun. Ya tidak boleh sehingga melekat sepanjang untuk dukungan tugas menteri, clear," jelas Basir.

Sedangkan Wapres seusai sidang mengatakan berdasarkan PMK 268 tahun 2014, 80 persen DOM digunakan secara lump sum (diberikan sekaligus) dengan fleksibel dan diskresi.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top