Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang PK Kasus BLBI

Jaksa KPK Minta Terdakwa Kasus BLBI Dihukum 15 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Syafruddin A Temenggung

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam memori PK, jaksa KPK menyinggung pertemuan hakim MA Syamsul Rakan Chaniago dengan pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.Syamsul Rakan Chaniago salah satu hakim ad hoc yang memutus perkara Syafruddin saat tingkat kasasi di MA. Sedangkan Syafruddin menunjuk Ahmad Yani sebagai pengacaranya.

"Berdasarkan uraian, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar kode etik dan perilaku hakim dengan cara sengaja bertemu dengan pihak berperkara yaitu Ahmad Yani selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang sedang mengajukan kasasi untuk perkara yang ditangani Syamsul Rakan Chaniago," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

"Padahal dalam menangani perkara seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan conflict of interest dalam memutus perkara," imbuh Kiki.

Ahmad Yani pernah menjabat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP periode 2009-2014, di mana mitra kerja di antaranya MA dan Komisi Yudisial. Sedangkan Syamsul terpilih hakim ad hoc usai lulus fit and proper test di Komisi III DPR pada tahun 2010. ola/P-4


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top