Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Jaksa Agung: Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Penyidikan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Dugaan korupsi impor garam I Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) memberikan keterangan di Jakarta, Senin (27/6). Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan korupsi impor garam tahun ­2016-2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Senin, tanggal 27 Juni 2022, tim penyelidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).

Dia mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tersebut telah menimbulkan kerugian perekonomian negara. "Dimana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga garam impor," terangnya.

Burhanuddin menjelaskan di tahun 2018, Kementerian Perdagangan (di era Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Garam yang semula khusus untuk industri itu, lanjutnya, dicetak menggunakan label Standar Nasional Indonesia atau SNI.

"Artinya, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia. Ini yang akhirnya dirugikan adalah para UMKM. Ini sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

Dia menjelaskan perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah karena kelebihan impor.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar 2,05 triliun rupiah tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Rugikan Petani Garam
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Semenatara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga mengungkapkan Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meminta keterangan sejumlah orang terkait dan mendapat berkas dokumen relevan.

"Setelah dilakukan analisis dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara itu yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top