Jakpus Perlu Hampir 22.000 KPPS
Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
KPU, Bawaslu, Polres, Kodim) 0503, dan kejari menandatangani deklarasi pemilu damai agar berjalan lancar dan aman.
JAKARTA - Semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai merekrut petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk pelaksanaan pemilu di Jakpus diperlukan sebanyak 21.900. Rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka, 11-20 Desember.
"Peminat bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara atau PPS kelurahan 11-20 Desember," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, Jumat (1/12).
Sahat menjelaskan, kebutuhan KPPS sebanyak 21.900 untuk bertugas di 3.129 tempat pemungutan suara (TPS). Tiap TPS memerlukan tujuh petugas KPPS. Sahat menambahkan, perekrutan dalam rangka memenuhi kebutuhan petugas di TPS hari pemungutan tanggal 14 Februari 2024. Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya