Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu I Forkopimko Jakbar Pimpin Deklarasi

Jakpus Perlu Hampir 22.000 KPPS

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai merekrut petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk pelaksanaan pemilu di Jakpus diperlukan sebanyak 21.900. Rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka, 11-20 Desember.

"Peminat bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara atau PPS kelurahan 11-20 Desember," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, Jumat (1/12).

Sahat menjelaskan, kebutuhan KPPS sebanyak 21.900 untuk bertugas di 3.129 tempat pemungutan suara (TPS). Tiap TPS memerlukan tujuh petugas KPPS. Sahat menambahkan, perekrutan dalam rangka memenuhi kebutuhan petugas di TPS hari pemungutan tanggal 14 Februari 2024. Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:

1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember

2. Penelitian administrasi: 11-22 Desember

3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember

4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember

5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember

6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024

7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.

Setelah pelantikan KPPS 25 Januari 2024, maka masa kerja satu bulan sudah terhitung 25 Januari-25 Februari 2024. Adapun syarat menjadi KPPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP Elektronik.

Mereka diutamakan berusia 17-55 tahun. Mereka harus sehat jasmani dan rohani. Lalu, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir. Pendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Menurut Sahat, terkait informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS kelurahan, Sekretariat PPK kecamatan ataupun kantor KPU Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat bersama KPU, Bawaslu, dan pimpinan partai politik mendeklarasikan dan menandatangani ikrar Pemilu Damai 2024. "Kegiatan ini, dalam rangka menyambut masa kampanye yang berlangsung 28 November hingga 10 Februari 2024," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma.

Dhany menyebut, Pemilu 2024 merupakan salah satu proses berpolitik dan demokrasi yang harus dihormati. Ini harus didukung semua pihak agar berjalan lancar.

Deklarasi

Sementara itu, Forkopimko Jakarta Barat mendeklarasikan Pemilu Damai. "KPU, Bawaslu, dan jajaran Forkopimko menandatangani deklarasi damai. Juga hadir penyelenggara, pelaksana, dan peserta Pemilu 2024," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto.

Dia menyebutkan, bersama KPU, Bawaslu, Polres, Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0503, dan Kejaksaan Negeri telah menandatangani deklarasi tersebut. Dia berharap dengan ditandatanganinya deklarasi Pemilu Damai, rangkaian pesta demokrasi dapat berjalan lancar, aman, dan damai.

Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti, menuturkan bahwa selain Forkopimko, deklarasi juga ditandatangani perwakilan tim pemenangan tiap-tiap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakbar. "Jadi, bentuk komitmennya, setiap peserta pemilu baik partai politik, perwakilan tiga tim pemenangan capres-cawapres, serta calon DPD menandatanganinya," kata Endang.

Dia berharap Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Harapannya kegiatan ini menjadi sarana menyepakati deklarasi bahwa Pemilu 2024 di Jakbar akan berlangsung secara damai, anti politik uang, antihoaks dan anti-SARA," tandas Endang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top