Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Teknologi Informasi I Aturan Kampanye Lindungi Anak Diapresiasi

Jakarta Siapkan Edukasi Cara Anak Nonton Televisi

Foto : ANTARA/HO-KPID

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta melakukan kegiatan bertajuk "Gebyar Literasi: Edukasi Pemirsa Cerdas" di SMA Negeri 78 Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (15/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum untuk memastikan optimalisasi perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dalam Pemilu 2024.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Kampanye yang berperspektif hak anak ini mencerminkan komitmen penyelenggara Pemilu dan pemerintah dalam memastikan terpenuhinya kepentingan anak," ucap anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley.

KPAI mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan lembaga/komunitas pengawas Pemilu agar ikut menyebarluaskan dan memanfaatkan secara optimal PKPU ini. Dia juga minta komitmen ini diterjemahkan melalui regulasi tentang penyelenggaraan Pemilu yang mengatur rambu-rambu perlindungan anak dengan cara mensterilkan sekolah dari kampanye politik.

"KPAI juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila terjadi pelanggaran," katanya. Sylvana Maria Apituley mencontohkan beberapa pelanggaran di antaranya melibatkan anak dalam mobilisasi massa, penyalahgunaan foto atau gambar anak di poster dan atau baliho calon peserta Pemilu. Selain itu, penyalahgunaan tempat bermain, tempat penitipan anak, dan atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top