Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi I "Golput" Itu Tak Bertanggung Jawab

Jakarta Barat Mendorong Pemilih Pemula Gunakan Hak

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Mohammad Matsani saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Mohammad Matsani mengatakan bahwa kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu) boleh digelar di perguruan tinggi dan gedung pemerintahan. Syaratnya, telah mendapat izin penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Prinsipnya, fasilitas pemerintah dan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat kampanye, sedangkan fasilitas kampus harus mendapat izin penanggung jawab. Hal tersebut berdasarkan hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan tempat kampanye pemilu.

"Kalau pemasangan sesuai dengan hasil Judicial Review MK yang disampaikan Ketua KPU, sebetulnya lokasi-lokasi pemerintah dan kampus boleh untuk sosialisasi pemilu, tetapi tidak menggunakan atribut. Namun, kampanye dan sosialisasi tersebut tidak dapat dilakukan di tempat-tempat ibadah.

Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, tempat ibadah merupakan salah satu lokasi yang dilarang sebagai tempat kampanye. Tujuannya menghormati nilai budaya, agama, serta kebebasan beragama, meskipun kampanye menjadi bagian penting demokrasi. Namun, tetap perlu pengaturan agar tidak merusak keharmonisan dan nilai yang dipegang masyarakat.

Lebih lanjut, Mohammad mengingatkan, semua harus mengikuti hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU mengenai penggunaan tempat untuk kampanye. "Perlu berkoordinasi dengan sudin terkait disertai rekomendasi Bawaslu dan KPU bila ingin menggunakan tempat-tempat tersebut untuk kampanye," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top