Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi I "Golput" Itu Tak Bertanggung Jawab

Jakarta Barat Mendorong Pemilih Pemula Gunakan Hak

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Mohammad Matsani saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para pemilih pemula didorong untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena hasil pesta demokrasi itu akan menentukan masa depan bangsa.

"Hak pilih itu sangat penting saat pemilu, tak terkecuali bagi para pemilih pemula. Hasilnya juga menentukan masa depan bangsa," kata Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Mohammad Matsani, Senin (11/9).

Mohammad menjelaskan tidak ikut memilih secara sengaja, meskipun sudah menginjak usia pemilih atau menjadi "golongan putih" (golput) dalam pemilu, bukanlah sebuah pilihan. "Golput bukan pilihan. Itu sama saja kita tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa," ujar Matsani.

Oleh karena itu, dia telah berkoordinasi dengan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan wilayah I dan II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakbar, dan beberapa pihak lain untuk menyosialisasikan penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024 ke sekolah-sekolah Jakbar. "Kita sudah koordinasi dengan Sudin Pendidikan wilayah I dan II untuk sosialisasi hak pilih dalam Pemilu 2024," kata Matsani.

"Jadi, anak-anak SMA yang tanggal 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun, masuk dalam data pemilih pemula. Mereka harus menggunakan haknya," tandas Mohammad. Selanjutnya, para petugas pencocokan dan penelitian (coklit) dari KPU Jakbar akan datang ke rumah-rumah.

Mereka sudah mendapat data awal dari SudinKependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar soal anak-anak yang sudah mengurus KTP elektronik dan masuk usia pemilih pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini, dia bersama dinasterkait dan KPU Jakbar sedang fokus sosialisasi akan pentingnya ikut serta para pemilih pemula dalam Pemilu 2024.

Secara terpisah, KasudinDukcapil Jakbar, Gentina Arifin, menargetkan sedikitnya 19.000 pemilih pemula dalam Pemilu 2024. Hingga September ini, Gentina telah merekam KTP elektronik sebanyak 3.965 baik di sekolah-sekolah ataupun layanan Dukcapil Kelurahan.

Gentina melanjutkan, khusus untuk pelayanan rekam KTP elektronik sekolah, sudah dilakukan 40 kali. Untuk perekaman KTP elektronik hingga 7 September, tercatat 2.046 orang.

Tanpa Atribut

Sementara itu, Mohammad Matsani mengatakan bahwa kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu) boleh digelar di perguruan tinggi dan gedung pemerintahan. Syaratnya, telah mendapat izin penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Prinsipnya, fasilitas pemerintah dan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat kampanye, sedangkan fasilitas kampus harus mendapat izin penanggung jawab. Hal tersebut berdasarkan hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan tempat kampanye pemilu.

"Kalau pemasangan sesuai dengan hasil Judicial Review MK yang disampaikan Ketua KPU, sebetulnya lokasi-lokasi pemerintah dan kampus boleh untuk sosialisasi pemilu, tetapi tidak menggunakan atribut. Namun, kampanye dan sosialisasi tersebut tidak dapat dilakukan di tempat-tempat ibadah.

Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, tempat ibadah merupakan salah satu lokasi yang dilarang sebagai tempat kampanye. Tujuannya menghormati nilai budaya, agama, serta kebebasan beragama, meskipun kampanye menjadi bagian penting demokrasi. Namun, tetap perlu pengaturan agar tidak merusak keharmonisan dan nilai yang dipegang masyarakat.

Lebih lanjut, Mohammad mengingatkan, semua harus mengikuti hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU mengenai penggunaan tempat untuk kampanye. "Perlu berkoordinasi dengan sudin terkait disertai rekomendasi Bawaslu dan KPU bila ingin menggunakan tempat-tempat tersebut untuk kampanye," ucapnya.

Menurutnya, rekomendasi atas izin penggunaan fasilitas sangat penting agar ada tanggung jawab atas pemakaian gedung tersebut. "Yang utama harus ada rekomendasi dari penanggung jawab fasilitas atau gedung," jelas Mohammad.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top