Selasa, 05 Nov 2024, 00:42 WIB

Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup

Ilustrai Judi Online

Foto: Istimewa

JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberhentikan sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi online.

Kemkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Meutya, di Jakarta, Senin (4/11).

Selanjutnya, kalau proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Meutya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.

“Verifikasi akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” katanya.

1730770219_7b1cc348ded859edc073.jpg

Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.

Pihaknya pun terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Minggu (3/11), menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.

Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil. Pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring. “Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.

Ganggu Dunia Usaha

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan ASN semestinya memberi contoh yang baik. “Tindakan pegawai Komdigi itu berpotensi mengganggu perspektif dunia usaha terhadap birokrasi di Indonesia. ASN Komdigi memberi contoh yang buruk,”tegasnya.

Dia berharap para ASN yang membekingi judi online dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana ASN yang berat agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain.

Sementara itu, Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan langkah Kemkomdigi memberhentikan sementara para pegawai yang diduga terlibat judi online sudah tepat, untuk membersihkan lembaga sekaligus memberi efek jera.

“Tindakan menteri yang baru ini saya kira terukur karena pemberhentian sementara akan mengikuti hasil akhir pengadilan nantinya. Ini sudah benar, tidak seharusnya kesalahan pegawai sendiri ditutup-tutupi karena justru kalau ingin terlihat bersih dan tegas harus menegakkan aturan, dengan demikian terlihat instansi terkait punya wibawa,” kata Surokim.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan: