Senin, 04 Nov 2024, 17:22 WIB
Jaga Ketertiban Umum, Pemkot Jakpus merazia 825 PPKS
Arsip foto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat mengamankan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta Pusat dalam kegiatan Operasi Bina Tertib Praja, Rabu (21/8).
Foto: ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta PusatJAKARTA - "Kami rutin melaksanakan giat PPKS baik tingkat wali kota atau kecamatan untuk menjaga ketertiban umum," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam saat dihubungi di Jakarta, Senin.
- Baca Juga: APBD Jakarta Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah
- Baca Juga: Wisata Alternatif Tahun Baru
Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat juga telah menyiagakan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di posko yang tersebar di delapan kecamatan.
Di setiap posko dan unit Tim Reaksi Cepat (TRC) itu disiagakan enam hingga delapan petugas P3S yang dibagi dalam dua sif kerja setiap harinya. Setiap sif ada tiga hingga empat petugas yang bekerja.
"Selain itu ada satu unit posko tim reaksi cepat (TRC) di tingkat kota yang siaga 24 jam," ujar Abdul.
Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Nurlaela menyebut, razia PPKS di tingkat wali kota dilakukan setiap Jumat malam. Sedangkan jadwal giat di tingkat kecamatan tergantung jajaran kecamatan di Jakarta Pusat.
"Setiap tingkat ada jadwalnya masing-masing, yang terpenting giat PPKS ini selalu kami rutin lakukan di Jakarta Pusat. Tim reaksi cepat mobile juga terus dilakukan ke seluruh wilayah Jakarta Pusat," kata Nurlaela.
Sejak Januari hingga Oktober 2024, pihaknya sudah menjangkau sebanyak 825 PPKS. PPKS yang dijangkau tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental dan penyandang disabilitas.
Selain itu korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar hingga anak balita terlantar dan lainnya.
"Mayoritas PPKS dari gelandangan sekitar 383 orang, pengemis atau pengamen 154 orang, lanjut usia terlantar, dan lain sebagainya," katanyam
Adapun seluruh PPKS yang dijangkau itu telah dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk mengikuti pembinaan sesuai dengan hasil asesmen. Jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar tidak kembali ke jalanan.
Dinsos DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.
Sedangkan kategori lansia telantar langsung dikirim ke panti werdha atau dilakukan pembinaan pelatihan untuk menopang hidup saat keluar panti.
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 4 Ini Pangkostrad yang Baru
- 5 Banjir Impor Turunkan Utilisasi Industri Hingga 10 Persen