Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Jadi Tersangka, Rumah Nur Mahmudi Ismail Sepi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Rumah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail terlihat sepi tidak ada aktivitas dari pemilik rumah tersebut, setelah ditetapkannya politisi PKS tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8).

Hanya terlihat ada empat mobil yang terparkir digarasi dan penjaga rumah hanya lalu lalang keluar rumah dan memberikan air minum kemasan kepada awak media yang menunggu untuk meminta tanggapan mantan Presiden Partai Keadilan tersebut, terkait kasus hukumnya.

Awak media yang menunggu dari pagi hingga sore hari tidak memperoleh informasi apapun di mana keberadaan dari mantan orang nomor satu di Kota Depok tersebut.

"Saya tidak tahu apakah bapak ada di rumah atau tidak. Saya kan belum masuk ke dalam rumah," kata mantan ajudan Nur Mahmudi Ismail, Tafie ketika ditemui di kediaman Nur Mahmudi di Perumahan Griya Tugu Asri, Cimanggis, Depok.

Tafie hanya menjelaskan kondisi Nur Mahmudi saat ini sedang menjalani pemulihan kesehatannya akibat terjatuh ketika bermain bola voli di lingkungan rumahnya untuk merayakan hari kemerdekaan ke-73 RI.

"Pas tanggal 18 Agustus main volinya, bapak terjatuh dan mengenai kepala bagian belakang hingga harus dibawa ke rumah sakit Hermina untuk menjalani perawatan selama satu minggu," ujarnya.

Dikatakannya saat ini kondisi Nur Mahmudi Ismail mulai pulih walaupun dalam berkomunikasi masih belum normal. "Kadang-kadang bapak suka lupa, mungkin perlu waktu untuk memulihkan kondisinya sediakala," ucapnya.

Seperti diketahui, penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.

"Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam.

Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa.

Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top