Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebutuhan Pokok

DKI Segera Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Foto : ANTARA/Adeng Bustomi

Pedagang mengemas minyak goreng curah di sebuah pasar di Jakarta, kemarin. DKI bakal menggelar operasi pasar minyak goreng.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadakan operasi pasar minyak goreng untuk meredam kenaikan harga sejak beberapa bulan menjelang akhir tahun 2021 hingga awal 2022.
"Bersama-sama dengan dinas, dalam waktu dekat akan ada operasi pasar," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati setelah mengikuti rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/1).
Namun dia belum memberikan rincian jumlah minyak goreng yang dialokasikan dalam operasi pasar bersama BUMD bidang pangan DKI.
Ia juga belum dapat memastikan berapa persen harga bisa ditekan dari pelaksanaan operasi pasar yang jadwalnya juga masih belum diinformasikan lebih lanjut. "Seberapa besar pengaruhnya, pasti ada berpengaruh, tapi angka berapa saya tidak mengikuti, kami tidak melakukan kajian," katanya.
Sejak beberapa bulan menjelang akhir tahun 2021 hingga awal 2022, harga minyak goreng kemasan di Tanah Air termasuk di DKI Jakarta mengalami peningkatan. Pada periode November-Desember 2021 harga minyak goreng di sejumlah pasar di Jakarta bahkan sempat menyentuh 20.000-21.000 rupiah per liter.
Berdasarkan Info Pangan Jakarta yang diakses pada 6 Januari 2022 pukul 15.20 WIB, harga rata-rata minyak goreng kuning/curah di Ibu Kota mencapai 19.670 per kilogram dan harga tertinggi mencapai 22.000 rupiah per kilogram di Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
Sementara itu, harga acuan penjualan di konsumen sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 11.000 rupiah per liter.

Stabilkan Harga
Dinas KPKP DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pihak yang sengaja menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) 14 ribu rupiah per liter. "Itu kriminal loh kalau enggak salah. Waktu itu sampai ada yang kena pidana," Suharini Eliawati.
Eli mengatakan pemberian sanksi bila ditemukan adanya pelanggaran saat operasi pasar. Namun pada Satuan Tugas Pangan yang memang dibentuk khusus untuk mengawasi kestabilan harga di pasaran.
"Itu ada Satgas Pangan. Di antaranya ada PPNS itu dari kami. Kami lebih pada pengawasan mutu. Kalau harga ada di kawan PPKUKM," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelontorkan anggaran subsidi senilai 3,6 triliun rupiah untuk penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng selama 6 bulan ke depan.
Dengan kebijakan tersebut, harga minyak goreng dipatok 14.000 rupiahper liter.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top