Jadi Tersangka, Lyra Virna Tak Ditahan
Foto : istimewa
Argo mengatakan materi pemeriksaan pertama terhadap Lyra Virna sebagai tersangka itu terkait pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana.
Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga :
Waspadai Gelombang Tinggi Banten Selatan
Lasti melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.
emh/ant/P-5
Baca Juga :
Membangun Kembali Kios
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara
Komentar
()Muat lainnya