Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jadi Tersangka, Lyra Virna Tak Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Artis Lyra Virna, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkai dengan paket umroh yang diguna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Iya datang (untuk pemeriksaan)," kata Lyra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Lyra enggan berkomentar banyak ketika awak media massa melontarkan pertanyaan terkait penetapan sebagai tersangka.

Lyra mendatangi Polda Metro Jaya didampingi suaminya, Fadlan Muhammad yang juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan Arhgo diperiksa intensif Lyra sebagai tersangka pada Kamis (22/3).

Argo mengatakan materi pemeriksaan pertama terhadap Lyra Virna sebagai tersangka itu terkait pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana.

Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Lasti melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.

emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top