Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Jadi Tersangka, Dirut Perum Jasa Tirta IIII Rugikan Negara 3,6 Miliar Rupiah

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Umum (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS) sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta II dan AY, dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (7/12).

Febri mengatakan Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II untuk mencari keuntungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah 3,6 miliar rupiah yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 60 persen dari pembayaran yang diterima," terang Febri.

Konstruksi Perkara
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top