Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Jadi Tersangka, Dirut Perum Jasa Tirta IIII Rugikan Negara 3,6 Miliar Rupiah

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Umum (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS) sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta II dan AY, dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (7/12).

Febri mengatakan Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II untuk mencari keuntungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah 3,6 miliar rupiah yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 60 persen dari pembayaran yang diterima," terang Febri.

Konstruksi Perkara

Febri mengatakan, Djoko diduga memerintahkan untuk melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi koorporat yang pada awalnya senilai 2,8 miliar rupiah menjadi 9,55 miliar rupiah.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa ada usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

"AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta," katanya.

Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi admistrasi lelang. Selain itu, diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen admistrasi lelang secara backdated.

Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top