Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Jadi Tersangka, Dirut Perum Jasa Tirta IIII Rugikan Negara 3,6 Miliar Rupiah

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Febri mengatakan, Djoko diduga memerintahkan untuk melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi koorporat yang pada awalnya senilai 2,8 miliar rupiah menjadi 9,55 miliar rupiah.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa ada usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

"AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta," katanya.

Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi admistrasi lelang. Selain itu, diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen admistrasi lelang secara backdated.

Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top