Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Lampung I Pelaporan “Money Politics” Tidak Penuhi Syarat TSM

Jadi Saksi Arinal, Warga Tak Peroleh Rekomendasi Biling dari Lurah

Foto : istimewa

Buat Laporan I Nyonya Fitri Yulmi (kanan) didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar, Ginda Anshori Wayka, SH, MH (kiri) usai membuat laporan peristiwa yang dialami, di Kelurahan Beringin Jaya, Bandar Lampung, Rabu (4/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Ibu Neni menimpali lagi, mengapa ibu mau menjadi saksi Arinal. Dijawab oleh Ibu Fitri bahwa menjadi saksi calon gubernur nomor urut 3 merupakan hak pribadi sebagai warga negara. Mendengar jawaban Fitri tersebut, Neni mengatakan minta saja ke Arinal. Sudah dipingpong dan diceramahi Lurah dan Stafnya, Ibu Fitri tidak mendapatkan surat pengantar dari Lurah. Fitri memutuskan pulang meninggalkan kantor Kelurahan Beringin Jaya dengan tangan hampa.

Merasa tidak mendapat surat pengantar dari Lurah, Fitri mengadukan peristiwa yang dialami ke DPD II Partai Golkar Bandar Lampung yang diterima oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Ginda Anshori Wayka, SH, MH. Anshori mengatakan apa yang dilakukan Lurah Beringin Jaya kurang tepat. Sebab, program wajib belajar (wajar) 9 tahun itu merupakan program nasional pemerintah, dan bukan program pribadi seorang wali kota. Karena itu, tidak pantas seorang lurah berbuat seperti itu gara-gara beda pilihan dalam pilkada. Sementara itu, Lurah Beringin Jaya, Ibu Dara, saat dihubungi tidak mengangkat. Dikonfirmasi via SMS juga tidak membalas.

Bukan TSM

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Lampung Bidang Kaderisasi, Abi Hasan Muan, menyatakan pelaporan paslon 1 dan 2 tidak memenuhi syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) "TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dikaitkan dengan pelaporan yang disampaikan paslon 1 dan 2, tidak memenuhi persyaratan TSM, yang mereka laporkan cuman tentang money politics yang terjadi di beberapa kabupaten," kata Abi.

Kejadian tersebut, kata dia, tidak bisa dikatakan TSM. "Kalau terjadi money politics secara sporadis masih dapat dimaklumi," tuturnya. Kalau merujuk pada beberapa kasus TSM di Mahkamah Konstutusi, struktur yang dimaksud adalah saat calon melakukan kecurangan struktur yang ada, baik itu penyelenggara, penegak hukum, dan birokrasi membantu.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top