Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe, Divonis Delapan Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Vonis Lukas Enembe

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung Rianto.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top