Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Jadi Mata-mata Tiongkok di AS, Warga Singapura Dituntut 10 Tahun

Foto : JIM WATSON / AFP

Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat, John Demers

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Seorang warga negara Singapura yang tinggal di Washington DC, Jun Wei Yeo, dituntut hukuman penjara 10 tahun di Amerika Serikat (AS) setelah ia mengaku bersalah menjadi agen intelijen ilegal untuk Tiongkok.

Jun Wei Yeo, yang juga dikenal dengan nama lain Dickson Yeo, telah bekerja untuk intelijen Tiongkok selama lima tahun.

"Pemerintah Tiongkok menggunakan serangkaian duplikasi untuk mendapatkan informasi sensitif dari orang Amerika yang tidak menaruh curiga," kata Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat, John Demers, dalam sebuah pernyataan, Sabtu, pekan lalu.

AS sedang gencar-gencarnya menangkapi orang-orang yang bekerja untuk kepentingan pemerintahan Tiongkok di AS. Pada Jumat pekan lalu, seorang ilmuwan yang memiliki hubungan militer dengan Tiongkok ditangkap setelah menyerahkan diri kepada pihak berwenang AS. Penangkapan itu menyusul penutupan Konsulat Tiongkok di Houston, yang dikaitkan Washington dengan operasi spionase dan pencurian hak kekayaan intelektual. Langkah itu memicu reaksi Beijing. Beijing pun membalas dengan memerintahkan penutupan Konsulat AS di Chengdu, yang juga dituduh sebagai pusat operasi mata-mata.

Menurut jaksa penuntut, Yeo direkrut oleh intelijen Tiongkok saat perjalanannya ke Beijing sekitar 2015. Saat itu, Yoe sedang belajar untuk program doktor dari Universitas Nasional Singapura. Dia ditawari uang sebagai ganti laporan politik dan informasi, dan kemudian diminta menandatangani kontrak dengan militer Tiongkok, Tentara Pembebasan Rakyat (PLA).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top