Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 01 Apr 2022, 09:55 WIB

Izin Tambang Jangan Diperpanjang

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah harus konsisten menjalankan hasil KTT Iklim COP 26 di Glasgow, Skotlandia, tahun lalu. Salah satunya dengan menolak perpanjangan izin usaha perambangan batu bara. Langkah tersebut perlu dilakukan sebab dalam KTT COP 26 diumumkan untuk mempertimbangkan percepatan penghentian penggunaan batu bara hingga 2040.

Pegiat lingkungan menilai percepatan penghentian penggunaan batu bara dalam jangka waktu menengah itu perlu diwujudkan dengan penghentian perpanjangan izin. Apabila terpaksa diperpanjang, wilayah dan produksi harus jauh lebih rendah dari sebelumnya agar target emisi global sesuai Kesepakatan Iklim Paris dapat tercapai.

Peneliti Keuangan Iklim dan Energi Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Siti Shara, di Jakarta, Kamis (31/3), mengatakan sejumlah perusahaan pertambangan akan habis masa kontraknya dalam waktu beberapa bulan ke depan. Perusahaan tersebut telah mengajukan izin perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sedang dalam proses evaluasi.

Dia menambahkan, perusahaan pertambangan telah berlebihan dalam pemakaian bujet karbon untuk mencapai Kesepakatan Iklim Paris. Perusahaan tersebut juga berkontribusi dalam pelanggaran pembatasan produksi batu bara yang tertuang pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019.

Dalam RPJMN 2015-2019, rerata target produksi batu bara per tahun sebesar 400 juta ton dengan rincian turun, sebanyak 425 juta ton pada 2015, sebanyak 419 juta ton pada 2016, sebanyak 413 juta ton pada 2017, sebanyak 406 juta ton pada 2018, dan sebanyak 400 juta ton pada 2019.

"Namun, realisasinya justru terbalik, produksi batu bara nasional menunjukkan tren meningkat dan melampaui target dengan rincian yaitu pada 2015 sebanyak 461,57 ton, pada 2016 sebanyak 456,2 ton, pada 2017 sebanyak 461,25 ton, pada 2018 sebanyak 557,77 ton, dan pada 2019 sebanyak 616,16 ton," tegas Siti.

Kesulitan Pendanaan

Berdasarkan analisa International Energy Agency (IEA), untuk mencapai target net zero 2050, seharusnya sudah tidak ada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru maupun perluasan tambang batu bara pada 2021.

Pengkampanye Organisasi Lingkungan Market Forces, Nabilla Gunawan, menyatakan sejumlah bank yang menjadi anggota Net Zero Banking Alliance yang merupakan bagian dari Glasgow Finance Alliance for Net Zero (GFANZ), mendeklarasikan akan mengawasi ketat para klien batu bara. Hal itu untuk memastikan bisnis mereka sejalan dengan IEA Net Zero 2050.

"Bank-bank itu meminta perusahaan tambang menurunkan kapasitas produksi secara bertahap menghentikan tambang batu bara dan beralih ke bisnis energi terbarukan yang berpeluang ekonomi lebih besar dan tidak berisiko," tegasnya.

Nabila juga meminta kepada pemerintah jangan menyetujui perpanjangan kontrak izin tambang yang diajukan. Sebab, perpanjangan itu akan melanjutkan risiko lingkungan yang sudah dimulai sejak tambang batu bara itu beroperasi.

"Pemerintah harus menjalankan kebijakan dan keputusan yang sesuai dengan komitmennya, bukannya mengabaikan janji yang telah dibuat," pungkasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.