Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Izin Operasional Lembaga Pendidikan Agama Diperketat

Foto : Istimewa

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Proses verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi akan lebih ketat.

"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kemenag itu hanya berupa kertas," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam Peresmian Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, secara virtual, Selasa (14/12).

Menag menyebut, pengetatan pemberian izin operasional untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Petugas pemberi rekomendasi izin harus datang ke lokasi lembaga pendidikan agama dan keagaamaan.

Dia sudah meminta pejabat terkait mengawal hal tersebut. "Jadi petugasnyaharus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini," jelasnya.

Langkah Strategis

Lebih jauh, Yaqut menyebut, pengetatan pemberian izin operasional masuk dalam salah satu langkah strategis pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, kementerian akan menginvestigasi lembaga pendidikan agama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top