![Izin Bangun Hunian Cukup 183 Hari](https://koran-jakarta.com/images/article/phplhdh__resized.jpg)
Izin Bangun Hunian Cukup 183 Hari
![Izin Bangun Hunian Cukup 183 Hari](https://koran-jakarta.com/images/article/phplhdh__resized.jpg)
Selain untuk pengusaha besar, ucap Sandi, Pemprov DKI juga akan mempermudah perizinan untuk pengusaha mikro dan kecil. Dia berharap, para pengusaha kecil ini bisa menjadi supplier andal bagi pengusaha besar ke depannya.
"Kita punya paket-paket deregulasi agar memudahkan perizinan usaha ke depan. Kita akan melaunching izin usaha mikro dan kecil sebentar lagi. Bagaimana kita membuat usaha-usaha di zona perumahan," tegasnya.
Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan mempermudah izin bagi pengusaha kecil dengan pegawai di bawah 19 orang, tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban. Usaha rumahan ini akan didorong agar penciptaan lapangan pekerjaan semakin mudah.
"Mereka akan dapat membangun usahanya dari rumah. Apple dari rumah. Nike dari rumah. Microsoft dari rumah. Bagaimana kita mau mencetak unicorn-unicorn kalau para pengusaha itu tidak boleh berusaha dari tempatnya sendiri yaitu di rumah," jelasnya.
Dunia Usaha
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya