Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini Tidak Naik
Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Herman Minata Dihardja dalam acara Media Gathering DKI Jakarta, Senin (27/6).
"Ada yang memandang ini kelas standar tidak ada kelas 1, 2, dan 3. Ada juga yang memangdang tiap kelas distandarkan. Jadi masih pembahasan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Nanik Yuniastuti, menyebut peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat melakukan pembayaran bertahap jika tengah menunggak iuran. Peserta bisa mengikuti prosedur Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang sudah tersedia dalam aplikasi Mobile JKN.
Dia memaparkan, peserta bisa membayar secara bertahap tunggakan minimal 3 bulan hingga 24 bulan. Adapun peserta bisa memilih periode pelunasannya maksimal 12 bulan.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya