Kesehatan Masyarakat
Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini Tidak Naik-28-06-2022
Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup
Herman Minata Dihardja Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Dia memaparkan, peserta bisa membayar secara bertahap tunggakan minimal 3 bulan hingga 24 bulan. Adapun peserta bisa memilih periode pelunasannya maksimal 12 bulan.
"Kalau skema awal enam bulan, di bulan ketiga bisa melunasi, bisa mengakses kembali Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Setelah mengikuti proses pelunasan bisa membayar," tambahnya.
Dia menekankan, ketika peserta mengikuti program Rehab, maka kartu otomati nonaktif/belum aktif. Jika peserta sakit di tengah proses pelunasan, maka sisa tagihan atau tunggakan harus dilunasi baru bisa mengakses layanan JKN.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya