Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Kerja - Globalisasi Mesti Dilihat sebagai Peluang Sekaligus Tantangan

Isu Tenaga Kerja Asing Jangan Dipolitisasi

Foto : Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan, diolah
A   A   A   Pengaturan Font

>>Masuknya investasi dan tenaga kerja asing bukan berarti penjajahan.

>>Bayangkan, bagaimana jika 9 juta TKI di luar negeri ditolak oleh negara asing.

JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai isu tenaga kerja asing (TKA) yang berkembang belakangan ini telah dipolitisasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat.

Padahal, dasar argumentasi para penyebar isu pekerja dari manca negara itu tidak jelas dan bertentangan dengan fakta di lapangan.

"Terutama isu masuknya pekerja dari Tiongkok ke Indonesia. Isu tersebut digoreng sedemikian rupa, seolah-olah benar adanya.

Sungguh sangat disayangkan, padahal pemerintah saat ini telah bekerja dengan baik mengatasi persoalan ketenaga kerjaan," ujar Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (Lekat), Abdul Fatah, dalam diskusi "Darurat TKA, Fakta atau Realitas?" di Jakarta, Jumat (27/4).

Fatah mengingatkan bahwa saat ini Indonesia menjadi bagian ASEAN Free Trade Area (AFTA). Itu artinya, menjadi kawasan bebas aliran barang, jasa, investasi, permodalan dan tenaga kerja.

Dan, Indonesia pun menjadi bagian dari globalisasi itu sendiri. "AFTA jangan dilihat sebagai bahaya, tapi sebagai peluang sekaligus tantangan," tukas dia. Menurut dia, sebuah bangsa tidak akan kehilangan identitas dan jati dirinya ketika menjadi bangsa yang terbuka.

Contohnya, Tiongkok kini menguasai obligasi pemerintah Amerika Serikat (AS) hingga 1,15 triliun dollar AS. Hal itu tidak berarti bahwa AS otomatis dicaplok oleh Tiongkok.

Contoh lain, imbuh Fatah, investasi Arab Saudi mencapai angka 65 miliar dollar AS atau sekitar 870 triliun rupiah. Apakah kemudian rakyat Tiongkok merasa dijajah oleh Arab? AS investasi sebesar 122 triliun rupiah ke Singapura.

Apakah warga Singapura otamatis menjadi antek asing? "Sebanyak 252 ribu TKI (tenaga kerja Indonesia) bekerja di Taiwan. Apakah rakyat Taiwan merasa dijajah Indonesia.

Jumlah TKI yang bekerja di Tiongkok 81 ribu, sementara TKI di Hongkong 153 ribu, Macau 16 ribu. Apakah rakyat Tiongkok, Hong Kong dan Macau merasa dijajah oleh Indonesia.

Tidak sama sekali," tegas Fatah. Berdasarkan data pemerintah, lanjut dia, TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 sebanyak 85,97 ribu. Dari jumlah itu, sebanyak 24.804 orang di antaranya berasal dari Tiongkok, disusul Jepang, dan lain-lain.

Tapi, tukas Fatah, sebagian dari elit sudah merasa dijajah Tiongkok. "Mengapa rakyat negara-negara dimana TKI kita berkerja tersebut bisa menggunakan nalarnya dengan benar. Karena mereka bisa membedakan antara bisnis dengan kedaulatan negara. Masyarakat modern sudah tidak mempermasalahkan lagi perbedaan keyakinan.

Mereka bersama-sama membangun peradaban," kata dia. Secara terpisah, ekonom UMY, Ahmad Ma'ruf, mengingatkan bahwa saat ini ada 9 juta TKI yang bekerja di luar negeri, sehingga Indonesia juga mesti memikirkan nasib mereka, salah satunya dengan memperlakukan TKA di sini secara proporsional dan adil.

"Jika kehadiran TKA di Indonesia diperlakukan secara tidak proporsional, bagaimana jika 9 juta TKI itu ditolak oleh pemerintah negara-negara asing," ujar dia.

Ma'ruf pun meminta agar persoalan TKA tidak dijadikan komoditas politik menjelang pemilu. Dia menilai isu TKA yang saat ini mengemuka, tidak pantas untuk sampai dibikin pansus. Sebab, ada kepentingan yang lebih besar yakni kelangsungan investasi di dalam negeri di tengah sulitnya ekonomi dunia.

Alih Teknologi

Sementara itu, peneliti muda Paramadina Public Policies, M Ihsan, mengatakan keberadaan TKA dibutuhkan di Indonesia antara lain untuk kepentingan alih teknologi.

Sebab, hampir semua negara yang melakukan investasi selalu menyertakan tenga-tenaga handalnya untuk mengoperasikan alat-alat berat atau untuk mengawal investasi yang dilakukan.

"Hal ini merupakan fenomena yang wajar. Tidak terkecuali dengan tenaga kerja dari Tiongkok. Tidak mungkin ada negara mau investasi tanpa melakukan kontrol atas modal yang dikeluarkan," tutur dia.

Maruf menambahkan keluarnya Peraturan Presiden (perpres) TKA tidak bisa dilepaskan dari UU Penanaman Modal Asing, reformasi birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang salah satu target utamanya adalah peningkatan investasi di dalam negeri.

Menurut dia, modal asing yang masuk dalam bentuk investasi langsung tidak mungkin tidak membawa tenaga kerja dari asal modal dan teknologinya. ahm/YK/WP

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top