Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Foto : antarafoto
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya