Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Irjen Pol Teddy Minahasa Diperiksa Terkait Kasus Narkoba dan Pelanggaran Etik Hari Ini

Foto : ANTARA/Iggoy el Fitra

Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin ini dijadwalkan mulai memeriksa Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan TeddyMinahasa dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh DivisiProfesi dan PengamananPolri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian DaerahMetro Jaya.

"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskanpemeriksaan etik terhadap TeddyMinahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri. Pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.

"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," kata Dedi.

Sedangkan pemeriksaan kasus pidana TeddyMinahasa terkait dugaan keterlibatannyadalam jaringan ataujual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo.

"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananyaPolda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik)," kata Dedi.

Sebelumnya, pada Jumat (14/10), Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen PolisiTeddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Diketahui, Kepolisian ResorBukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen PolisiTeddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top