Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Investor Pemula Jangan Berutang saat Mulai Investasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan para investor pemula memiliki modal sendiri dan tidak menggunakan dana utang ketika mulai memutuskan untuk berinvestasi. Selain itu, investor pemula juga diminta tidak menarik modal di platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sederhananya, kalau punya uang lebih, baru kita investasi. Kita harus sadar dengan kemampuan keuangan kita. Lalu, jangan seluruh penghasilan kita investasikan di satu instrumen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/12).

Dia menambahkan investor pemula perlu mengenali produk maupun jasa keuangan agar tidak tergiur untuk menanam modal berdasarkan dari bujukan atau imbauan belaka. Menurut dia, saat ini banyak masyarakat yang melakukan investasi di produk saham karena mengikuti saran dari influencer di media sosial yang tidak mempunyai keahlian di dunia investasi dan tidak tersertifikasi.

Selanjutnya, imbunya dia, investor pemula juga wajib untuk mengetahui manfaat dan risiko dari berinvestasi agar tidak tergiur dengan produk investasi yang menjanjikan return tinggi dalam waktu dekat. "Prinsip sederhana investasi itu, high risk high return yaitu imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi. Tentu kita sih inginnya low risk high return atau risiko rendah tapi return besar, sayangnya itu tidak ada," kata Purbaya.

Kemudian, menurut dia, investor pemula juga perlu mengenali hak dan kewajiban sebagai investor dengan membaca setiap ketentuan yang ada saat ingin membuka sebuah rekening investasi.

"Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita," katanya.

Penjaminan Simpanan

Dalam kesempatan ini, dia juga memaparkan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin simpanan masyarakat di perbankan maksimal sebesar 2 miliar rupiah. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92 persen.

Purbaya menambahkan syarat lainnya penjaminan simpanan masyarakat di bank yaitu tercatat dalam pembukuan bank serta menyimpan di bank dengan tingkat bunga tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS. "Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8 persen misalnya, melebihi bunga penjaminan 3,5 persen, maka nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS," katanya.

Selain itu, lanjut dia, nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank, dengan rutin mengecek saldo tabungan melalui pencetakan buku tabungan secara periodik.

Purbaya menyakini kebiasaan itu dapat bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan nasabah dengan bank. Kemudian, rutin mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank, serta meminta kepada bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top